Skip to main content
Artikel

Pernyataan Sikap Badan Narkotika Nasional Terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Kratom (Mitragyna Speciosa)

Dibaca: 129 Oleh 31 Okt 2019November 22nd, 2020Tidak ada komentar
berita dan artikel 1
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Berdasarkan surat Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/MENKES/372/2017 tentang komite nasional perubahan penggolongan narkotika dan psikotropika dan surat Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor HK.044.42.421.09.16.1740 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan Kratom (Mitragyna Speciosa) dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan, Kepala BNN RI Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H mengeluarkan surat nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tentang pernyataan sikap Badan Narkotika Nasional Terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Kratom (mitragyna Speciosa), Jumat (31/10).

Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN RI, daun Kratom (Mitragyna Speciosa) memiliki efek psikotropika yang bisa mempengaruhi mental dan perilaku pemakainya. Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa tanaman Kratom (Mitragyna Speciosa) mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan, antara lain : Alkaloid mitragynine yang pada dosis rendah mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative narkotika, 7-OH Mitragynine yang memiliki efek 13 (tiga belas) kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan Withdrawal Symptoms (adiksi), depresi, pernapasan serta kematian.

Mengingat bahaya yang timbul akibat penggunaan Mitragyna Speciosa (kratom) BNN RI mendukung keputusan komite nasional perubahan penggolongan narkotika dan psikotropika yang mengklasifikasikan tanaman Mitragyna Speciosa (kratom) sebagai Narkotika Golongan I yang tidak dipebolehkan dalam medis (kesehatan) dengan masa transisi 5 (lima) tahun, akan melakukan Sustainable Alternative Development atau pemberdayaan alternatif tanaman kratom serta akan melakukan sosialisasi pencegahan bahaya pemakaian kratom di Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan dan mendorong agar kementrian terkait dapat mempersiapkan kebijakan yang sesuai pasca berakhirnya masa transisi di Indonesia.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel