Sawahlunto, 6 Maret 2019
BNN Kota Sawahlunto melaksanakan tes urine pada Rutan Klas II Sawahlunto. Kegiatan test urine dilaksanakan dalam upaya pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui test urine pada Instansi Pemerintah yakni pada Pegawai dan Narapidana yang ada pada Rumah Tahanan Klas II Sawahlunto. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Maret 2019 dimulai pada pukul 09.34 wib.
Diharapkan kegiatan ini dapat membantu dalam pendeteksian dini penyalahgunaan Narkota pada Rutan Klas II Sawahlunto, sehingga terciptanya lingkungan pemerintah yang bersih dari narkoba. Selain itu dikatakan oleh Kepala BNN Kota Sawahlunto bapak Drs. Guspriadi,MM., dengan diadakannya kegiatan ini, dapat mematahkan paradigma yang ada di masyarakat bahwa Rutan atau Lapas yang ada di Indonesia dapat dengan mudah di susupi oleh barang-barang haram tersebut.
Kegiatan ini dimulai dengan penandatanganan MOU kerjasama antara BNN Kota Saawahlunto dan Rutan Klas II B Kota Sawahlunto. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan tes urine dilaksanakan oleh 42 orang yakni 25 pegawai Rumah Tahanan Klas II Sawahlunto yang ada dan 17 Narapidana. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan alat tes yang telah disediakan oleh pihak Rumah Tahanan Klas II Sawahlunto. Dari hasil tes 39 orang Negatif, 2 orang tidak terbaca dikarenakan alat yang rusak dan tidak ada penggantinya. Kemudian 1 orang Positif BZO hal ini dikarenakan sedang mengkonsumsi obat Pereda sakit gigi, dibuktikan dengan surat pernyataan dokter dan obat yang dibawa oleh pihak yang bersangkutan.
Kegiatan ditutup dengan foto Bersama antar BNNK Sawahlunto dan Rutan Klas II B Sawahlunto.