
Sawahlunto–Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan pnetaan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Badan Narkotika Nasional yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean governance menuju Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebeas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada Penerapan Program Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, penataan manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.