
SAWAHLUNTO – Peredaran narkoba di Sawahlunto kian menghawatirkan. Bagaimana tidak? Sawahlunto menjadi tujuan penjualan bagi para bandar di Kab/Kota tetangganya.
Faktanya, dari 9 Kasus narkoba yang telah diputus oleh Pengadilan negeri Sawahlunto sepanjang tahun 2019. Terdapat 7 Kasus yang terdakwanya berasal dari luar kota Sawahlunto. Dengan tujuan mengedarkan barangnya di Kota Sawahlunto. ada yang dari Kota Solok, Lima puluh Kota, Sijunjung, bahkan dari Kota Padang. Dimana narkotika yang dierdarkan sebagian besar berupa Ganja dan Sabu. Bahkan ada yang beratnya sampai 1 Kg. ( sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/ direktori/pengadilan/pn-sawahlunto/jenis/narkotika-dan-psikotropika-1.html )
Berangkat dari fakta tersebut, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Sawahluno, Lusiana Sari Handayani, meminta anggotanya untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kota Sawahlunto dan yang masuk dari luar kota sawahlunto. Anggota juga diminta bekoordinasi dengan BNN/Polres di wilayah sekitar kota Sawahlunto.
Kepada masyarakat, Kepala Seksi Pemberantasan Kota Sawahlunto juga menghimbau untuk melaporkan kepada BNN kota sawahlunto apabila ada peredaran Narkotika di daerah tempat tinggalnya. Karena untuk melakukan pemberantasan peredaran narkotika, BNN butuh kerja sama dari masyarakat.
Kedepannya diharapkan peredaran narkotika di Kota Sawahlunto dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. /mul