Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
Dasar Pendirian :

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 06 Tahun 2015

Tugas dan Fungsi Pokok BNN Kota Sawahlunto

  1. Melaksanakan  tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kerja BNN Kota Sawahlunto.
  2. mewakili Kepala BNN RI dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah BNN Kota Sawahlunto.
  3. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kerja BNN Kota Sawahlunto;
  4. pelaksanaan   kebijakan   teknis   di   bidang   pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah kerja BNN Kota Sawahlunto;
  5. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah kerja BNN Kota Sawahlunto;
  6. pelaksanaan  koordinasi  dan  kerja  sama  P4GN  dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah kerja BNN Kota Sawahlunto;
  7. pelayanan administrasi BNN Kota Sawahlunto; dan
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Sawahlunto.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel