Dasar Pendirian :
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 06 Tahun 2015
Tugas dan Fungsi Pokok BNN Kota Sawahlunto
- Melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kerja BNN Kota Sawahlunto.
- mewakili Kepala BNN RI dalam melaksanakan hubungan kerjasama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah BNN Kota Sawahlunto.
- pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kerja BNN Kota Sawahlunto;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah kerja BNN Kota Sawahlunto;
- pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah kerja BNN Kota Sawahlunto;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah kerja BNN Kota Sawahlunto;
- pelayanan administrasi BNN Kota Sawahlunto; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Sawahlunto.